Jakarta, NU Online
Lembaga Wakaf dan Pertanahan PBNU
menengarai masih banyak aset NU di berbagai daerah yang masih belum tertib
administrasi. Saat ini aset tersebut, terutama dalam bentuk tanah wakaf, masih
atas nama yayasan, perorangan, atau pengurus cabang dan wilayah, atau lembaga
dan badan otonom NU.
Menurut salah seorang pengurus
Lembaga Wakaf dan Pertanahan PBNU H Saiful Munir padahal sejak Musyawarah
Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU di Asrama
Haji Pondok Gede, Jakarta, 2003, sudah disepakati bahwa seluruh aset NU harus
diatasnamakan Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Namun, ia menyayangkan, hingga hari
ini belum terpenuhi dengan baik. Ia menilai, hanya Jawa Timur yang kelihatan
maju dalam hal itu. Kemudian Jawa Tengah dan Jawa Barat.
“Hampir seluruh Indonesia ada kasus
itu. Saya sudah 12 tahun mengupayakan untuk diatasnamakan Perkumpulan NU, yang
berkedudukan di pusat,” katanya di Kantor Lembaga Wakaf dan Pertanahan PBNU,
Gedung PBNU, Jakarta, Kamis (20/9).
Menurut dia, setelah atas nama
Perkumpulan NU, penggunaannya tetap seperti semula. Jika tanah itu didapatkan
oleh PCNU, maka yang berhak menggunakannya adalah PCNU. Hal itu berlaku pula
untuk lembaga, banom, bahkan Ranting NU.
Ia berharap, meski sosialiasi masih
kurang cukup, kesadaran pengurus NU di seluruh Indonesia terbangun agar aset
milik umat aman. Sebab, jika tidak diseragamkan kepemilikannya, akan repot
mengurusinya di masa yang akan datang.
Sebagaimana diketahui, PBNU memiliki
aset yang hingga hari ini belum atas nama Perkempulan NU hal itu karena tidak
asa surat-suratnya. Namun, PBNU melalui Lembaga Wakaf dan Pertanahan berupaya
menanganinya.
Keberhasilan Lembaga Wakaf dan
Pertanahan PBNU yang terbaru adalah mendapatkan sertifikat atas tanah seluas
1,3 hektar di Cipanas, Cianjur.
Sumber : http://www.nu.or.id/